a. bahwa untuk memperoleh persetujuan lingkungan setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus mengajukan permohonan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup/kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan sesuai dengan lokasi kegiatan; c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian hambatan dan permasalahan khususnya terkait penerbitan persetujuan lingkungan, perlu mengatur mengenai kewenangan persetujuan lingkungan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.