a. bahwa untuk menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, usaha dan/atau kegiatan pakan ternak dan pakan akuakultur, wajib mengolah air limbah yang dihasilkannya terlebih dahulu sebelum dilepas ke lingkungan; b. bahwa kegiatan pengolahan air limbah dari usaha dan/atau kegiatan pakan ternak dan pakan akuakultur, perlu dilakukan sesuai dengan baku mutu air limbah dan standar teknologi pengolahan air limbah untuk menurunkan beban pencemar air dan tidak menyebabkan terjadinya pencemaran air; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 162 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pakan Ternak dan Pakan Akuakultur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.