a. bahwa untuk penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dibutuhkan informasi mengenai status dan kondisi lingkungan hidup; b. bahwa untuk mendapatkan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui pengukuran status dan kondisi lingkungan hidup; c. bahwa berdasarkan hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui respon terhadap perubahan status dan kondisi lingkungan hidup; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 489 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.