a. bahwa untuk pengelolaan limbah alat kesehatan yang mengandung merkuri pada fasilitas pelayanan kesehatan yang penggunaannya sudah dilakukan penghapusan memerlukan penyesuaian waktu dalam pelaksanaannya; b. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2020 tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2020 tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.