a. bahwa usaha dan/atau kegiatan tekstil menghasilkan air limbah wajib melakukan pengolahan sebelum dilepas ke lingkungan; b. bahwa untuk memastikan air limbah terolah tidak mencemari lingkungan, perlu ditetapkan baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan tekstil sebagai ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dilepas ke lingkungan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 162 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tekstil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.