a. bahwa untuk menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan pertambakan udang yang menghasilkan air limbah, wajib mengolah air limbah yang dihasilkannya terlebih dahulu sebelum dibuang ke media air; b. bahwa kegiatan pengolahan air limbah dari usaha dan/atau kegiatan pertambakan udang perlu dilakukan sesuai dengan standar teknologi tertentu, serta merujuk kepada baku mutu air limbah untuk menurunkan beban pencemar air dan tidak menyebabkan terjadinya pencemaran air; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 162 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Pengolahan Air Limbah Pertambakan Udang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.