a. bahwa kegiatan pemanfaatan di kawasan konservasi untuk berusaha dan nonberusaha perlu dilakukan secara berkelanjutan; b. bahwa pengaturan kegiatan pemanfaatan di kawasan konservasi untuk berusaha dan nonberusaha secara berkelanjutan perlu memperhatikan perkembangan penetapan kawasan konservasi di perairan darat; c. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan masyarakat, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.