a. bahwa permasalahan hukum dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan sangat kompleks dan dinamis sehingga diperlukan advokasi hukum yang efektif dan efisien di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa untuk ketertiban dalam pemberian advokasi hukum di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu pengaturan penyelenggaraan advokasi hukum di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.