a. bahwa dalam rangka akselerasi hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah hasil perikanan dan daya saing industri perikanan, perlu menjamin standar mutu dan keamanan bahan baku pengolahan ikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.