a. bahwa untuk menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, pelaku usaha, dan masyarakat, mendorong pengembangan investasi budi daya di dalam negeri, serta mendukung pengembangan pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.); b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pembudidayaan benih bening lobster di luar wilayah negara Republik Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan untuk memperkuat pengelolaan dan pembudidayaan lobster di dalam wilayah negara Republik Indonesia, sehingga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.