a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam rangka implementasi pengawasan ruang laut termasuk kepemilikan dan pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.