a. bahwa untuk optimalisasi pengembangan sistem ketertelusuran dan logistik ikan nasional, serta menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan persyaratan pasar ekspor dan pasar domestik, perlu mengatur kembali sistem ketertelusuran dan logistik ikan nasional; b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2021 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.