bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.