a. bahwa untuk menjamin hasil perikanan yang dilakukan pengeluaran dan/atau pemasukan ke dan/atau dari wilayah Negara Republik Indonesia memenuhi standar keamanan dan mutu hasil perikanan, perlu menetapkan jenis komoditas wajib periksa dan/atau pemenuhan persyaratan mutu dan keamanan hasil perikanan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 huruf b Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki fungsi pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa dan/atau Pemenuhan Persyaratan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.