a. bahwa untuk meningkatkan jaminan mutu, keamanan, dan kesehatan konsumen, serta untuk menyesuaikan dengan persyaratan negara importir terkait dengan pengendalian residu pada kegiatan pembudidayaan ikan konsumsi dengan tetap menjamin kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, perlu melakukan perubahan tata kelola pengendalian residu pada kegiatan pembudidayaan ikan konsumsi; b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.