a. bahwa untuk mengembangkan sumber daya manusia yang kompeten dan berdaya saing pada sektor kelautan dan perikanan, perlu mengatur tata kelola dan peningkatan kapasitas dan mutu penyelenggaraan pelatihan masyarakat; b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.