a. bahwa untuk mendorong usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah pada sektor kelautan dan perikanan naik kelas, diperlukan pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah pada sektor kelautan dan perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah Sektor Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.