a. bahwa kartu tanda pengenal merupakan atribut khusus sebagai identitas pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang dalam penggunaannya perlu diatur secara komperehensif untuk memenuhi aspek keseragaman, ketertiban, dan keamanan; b. bahwa pengaturan mengenai tanda pengenal pegawai dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2016 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN- KP/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2016 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kartu Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.