a. bahwa untuk menjamin mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, perlu dilakukan pembinaan dan pengendalian kepada pelaku usaha dalam penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan; b. bahwa pengaturan mengenai kewenangan pembinaan dan pengendalian untuk penerbitan sertifikat jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kewenangan Pembinaan dan Pengendalian dalam rangka Penerbitan Sertifikat Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.