a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, perlu mengembangkan wisata bahari dengan memanfaatkan sumber daya kelautan dan perikanan; b. bahwa untuk efektivitas penyelenggaraan kegiatan Desa Wisata Bahari, perlu dilakukan penyederhanaan kriteria dan tahapan penetapan Desa Wisata Bahari; c. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 93/PERMEN-KP/2020 tentang Desa Wisata Bahari sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, serta perlu dilakukan penyesuaian dengan perubahan organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Desa Wisata Bahari;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.