a. bahwa ketentuan mengenai penggunaan barang milik negara sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan barang milik negara sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas www.peraturan.go.id 2021, No. 869 -2- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.