a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan dana desa yang dapat digunakan sebagai tambahan dana desa pada tahun anggaran berjalan; b. bahwa untuk pengelolaan dana desa termasuk tambahan dana desa yang dialokasikan pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai pengalokasian, penyaluran, penggunaan, dan penghentian dan/atau penundaan penyaluran dana desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.