a. bahwa untuk melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penyaluran beras kepada kelompok masyarakat yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, perlu menambah cakupan arah penggunaan dana cadangan beras pemerintah termasuk untuk penyaluran beras dalam rangka penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat; b. bahwa untuk melaksanakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah; www.peraturan.go.id 2021, No. 867 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.