a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum (public service obligation) yang ditetapkan oleh Pemerintah, terhadap pelayanan umum pos telah dianggarkan subsidi/bantuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bahwa dalam rangka penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum tersebut, dipandang perlu menetapkan tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana dimaksud dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos; 2009, No.107 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.