a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8C dan Pasal 16C Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Pemerintah memberikan dukungan berupa subsidi/bantuan untuk penyelenggaraan pengoperasian prasarana, perawatan prasarana, dan pengusahaan prasarana termasuk pendanaan pembangunan prasarana kereta api ringan (light rail transit) terintegrasi dan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) guna meningkatkan keterjangkauan 2022, No.575 -2- tarif kereta api ringan (light rail transit) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi; b. bahwa untuk penyelenggaraan kereta api ringan (light rail transit) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi telah dialokasikan belanja negara untuk subsidi penyelenggaraan angkutan kereta api ringan (light rail transit) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi dalam anggaran pendapatan dan belanja negara; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara berwenang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran bagian anggaran bendahara umum negara untuk belanja subsidi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Subsidi Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.