a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan; b. bahwa Menteri Keuangan melalui Surat Nomor: S-6162/MK.05/2018 tanggal 7 Agustus 2018 hal Permohonan Revisi Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan, telah menyampaikan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan; www.peraturan.go.id 2018, No.1099 -2- b. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; c. bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.