a. bahwa untuk lebih membuka akses pasar produk Indonesia di India, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea masuk produk Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dari India dalam kerangka kerjasama ekonomi menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India; b. bahwa tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka mendukung pelaksanaan kerangka Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area; www.peraturan.go.id 2019, No.690 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.