a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dalam rangka pelaksanaan pembinaan badan layanan umum dapat dibentuk dewan pengawas; b. bahwa untuk memberikan pedoman pembentukan dewan pengawas badan layanan umum, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum; c. bahwa dalam rangka optimalisasi peran dewan pengawas dalam melaksanakan pembinaan terhadap pengelolaan badan layanan umum, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai dewan pengawas badan layanan umum yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum; bahwa berdasarkan www.peraturan.go.id 2016, No.913 -2- pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.