a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, telah ditetapkan target Akses Air Minum Layak sebesar 100% (seratus persen) pada tahun 2019 sehingga perlu dilakukan upaya perbaikan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu; b. bahwa untuk upaya perbaikan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam penyelesaian piutang negara yang bersumber dari Pemberian Pinjaman termasuk Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu melalui upaya optimalisasi untuk pengembalian dan/atau penghapusan piutang negara; 2019, No.681 -2- c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, telah tersedia pagu anggaran untuk belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman termasuk Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.