a. bahwa pengaturan mengenai Pejabat Lelang Kelas I telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I; b. bahwa untuk pengembangan profesi Pejabat Lelang Kelas I dan meningkatkan pelayanan lelang yang lebih optimal, transparan, akuntabel, adil, serta menjamin perlindungan hukum kepada Pejabat Lelang Kelas I, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai Pejabat Lelang Kelas I; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pejabat Lelang Kelas I; www.peraturan.go.id 2019, No.667 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.