a. bahwa ketentuan mengenai kewajiban pencatatan bagi pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil yang wajib memiliki izin dan pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.04/2008 tentang Kewajiban Pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin; b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian proses pencatatan bagi pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil yang wajib memiliki izin dan pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin, serta menyesuaikan proses pencatatan dengan perkembangan teknologi dan proses bisnis, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.04/2008 tentang www.peraturan.go.id 2018, No.1081 -2- Kewajiban Pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur mengenai penyelenggaraan pembukuan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (7) dan Pasal 16A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kewajiban Melakukan Pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.