a. bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai dibuat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.04/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai dibuat; b. bahwa dalam rangka mengikuti perkembangan teknologi dan menyelaraskan dengan ketentuan mengenai pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai dibuat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.04/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai dibuat; www.peraturan.go.id 2016, No.896 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (7) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai dibuat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.