a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, telah dialokasikan dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan; b. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras Oleh Pemerintah, Perusahaan Umum (Perum) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk melaksanakan penyaluran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah; c. bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penyediaan, penghitungan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawaban www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.697 2 subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.02/2012; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.