a. bahwa untuk menyesuaikan pengaturan revisi anggaran dengan perubahan kebijakan penganggaran dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, khususnya mengenai perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, perlu melakukan penyesuaian terhadap pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017; www.peraturan.go.id 2017, No.972 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.