a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.01/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan, telah diatur mengenai pemotongan atas pembayaran tunjangan terkait pelaksanaan cuti, izin, dan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil www.peraturan.go.id 2018, No.1080 -2- telah diatur kebijakan baru meliputi mengenai cuti bagi Pegawai Negeri Sipil; c. bahwa untuk harmonisasi dan penyelarasan pengaturan antara peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan peraturan perundangan-undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, serta mempertimbangkan kebutuhan organisasi guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, dipandang perlu untuk melakukan perubahan pengaturan mengenai pemotongan atas pembayaran tunjangan terkait pelaksanaan cuti, izin, dan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.