a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian; b. bahwa Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan www.peraturan.go.id 2016, No.873 -2- Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.05/2010; c. bahwa Menteri Perindustrian melalui Surat Nomor: 561/M-IND/12/2015 tanggal 16 Desember 2015, telah mengajukan usulan perubahan terhadap tarif Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian; d. bahwa usulan perubahan terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; e. bahwa berkenaan dengan huruf c dan huruf d tersebut di atas, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian;; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.