a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2011, telah ditetapkan mekanisme penyelesaian Backlog atas pinjaman dan/atau hibah luar negeri melalui mekanisme Rekening Khusus yang Ineligible;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi pencatatan dan penyelesaian Backlog atas pinjaman dan/atau hibah luar negeri melalui mekanisme Rekening Khusus yang Ineligible, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2011 tentang Penyelesaian Backlog Atas Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri Melalui Mekanisme Rekening Khusus Yang Ineligible;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.603 2 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2011 Tentang Penyelesaian Backlog Atas Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri Melalui Mekanisme Rekening Khusus Yang Ineligible;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.