a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, Menteri Keuangan membentuk Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Kementerian Keuangan; b. bahwa untuk membentuk organisasi dan tata kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan melalui Surat Nomor B/294/M.KT.01/2017 Perihal Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan; www.peraturan.go.id 2017, No. 921 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.