a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah, telah dibentuk Pusat Investasi Pemerintah sebagai unit khusus yang bertugas melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi pemerintah pusat dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan; b. bahwa untuk menjamin keberlangsungan program pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah telah dialokasikan dana pada Pusat Investasi Pemerintah di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. bahwa agar program pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf bdapat dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara, perlu dilakukan penataaan kembali organisasi dan tata kerja Pusat Investasi Pemerintah; d. bahwa untukpenataan kembali organisasi dan tata kerja Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan www.peraturan.go.id 2017, No. 920 -2- melalui surat Nomor B/327/M.KT.01/2017 tanggal 8 Juni 2017; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf asampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.