a. bahwa ketentuan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara sebagaimana telah diubah dengan www.peraturan.go.id 2021, No. 796 -2- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara; b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan militer Indonesia dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menghadapi ancaman dari dalam negeri maupun dari luar negeri serta dalam rangka memperkenalkan produk industri pertahanan Indonesia kepada dunia internasional, akan diselenggarakan latihan militer bersama antara Indonesia dengan negara mitra pertahanan; c. bahwa untuk memberikan fasilitas kepabeanan atas impor barang yang akan digunakan dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, serta untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pelayanan melalui penyederhanaan sistem dan prosedur dalam pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk www.peraturan.go.id 2021, No. 796 -3- Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.