a. bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat; b. bahwa dalam perkembangannya, perlu meninjau kembali pengaturan mengenai penyusutan atas Aset Tetap yang diperoleh sebelum Tahun 2005, melalui penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanMenteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No641 2 Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.