a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, ketentuan mengenai standar akuntansi pemerintahan dinyatakan dalam bentuk pernyataan standar akuntansi pemerintahan; b. bahwa untuk mengatur penyajian Aset Tak Berwujud dalam laporan keuangan, perlu diatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, dan penyajian aset tak berwujud dalam suatu pernyataan standar akuntansi pemerintahan; c. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dalam hal diperlukan perubahan terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan; d. bahwa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan melalui surat Nomor 97/S/I-XII/8/2018 tanggal 16 Agustus 2018 telah www.peraturan.go.id 2019, No.658 -2- memberikan pertimbangan atas Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 14 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.