a. bahwa berdasarkan Kontrak Kerja Sama antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama, diatur antara lain bahwa selain kewajiban untuk membayar pajak perseroan, Kontraktor Kontrak Kerja Sama ditanggung dan dibebaskan (assume and discharge) dari pajak-pajak lainnya yang berlaku di Indonesia termasuk juga pajak- pajak yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah yaitu Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan penetapan kebijakan pelaksanaan anggaran, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur tata cara pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat; www.peraturan.go.id 2016, No.122 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.