a. bahwa untuk pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2010; b. bahwa untuk menyikapi perkembangan proses bisnis dan meningkatkan dukungan pemerintah pada industri hulu minyak dan gas bumi, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2010 perlu ditinjau kembali; www.peraturan.go.id 2019, No.664 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.