a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana keistimewaan dan memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam melaksanakan pengelolaan dana keistimewaan, perlu dilakukan penyesuaian dan/atau penambahan pengaturan pengelolaan dana keistimewaan; b. bahwa penyesuaian dan/atau penambahan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi mekanisme perencanaan dan penganggaran, ketentuan syarat salur, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, dan kebijakan pemantauan dan evaluasi, serta optimalisasi penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.