a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan nilai Badan Usaha Milik Negara di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan serta untuk menghindarkan tindakan-tindakan di luar asas tata kelola perusahaan yang baik, maka perlu diterapkan tata kelola perusahaan yang baik; b. bahwa kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham atau Pemegang Saham pada beberapa Badan Usaha Milik Negara tetap berada di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Pada Perusahaan Perseroan (Persero) di www.peraturan.go.id 2015, No.651 2 Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.