a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan; b. bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor KU.01.01/Menkes/1140/2021 tanggal 8 Oktober 2021 hal Usulan Revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan www.peraturan.go.id 2022, No.519 -2- Kita pada Kementerian Kesehatan, telah menyampaikan usulan revisi tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita pada Kementerian Kesehatan; c. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.