a. bahwa untuk menampung setoran bagian Pemerintah dari kegiatan usaha panas bumi, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009 tentang Rekening Panas Bumi; b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, perlu dilakukan perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009 tentang Rekening Panas Bumi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009 tentang Rekening Panas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.