a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dalam kerangka kerjasama ekonomi menyeluruh antar pemerintah negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea; b. bahwa Menteri Perindustrian melalui surat Nomor: 276/M-IND/3/2016 tanggal 24 Maret 2016 hal Tindak Lanjut Pembahasan Tarif Most Favoured Nations Produk Logam, antara lain menyampaikan bahwa tarif Most Favoured Nations produk logam dalam persetujuan ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) tetap mengacu pada tarif Most Favoured Nations yang telah disepakati dalam persetujuan ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA); www.peraturan.go.id 2016, No.773 -2- c. bahwa Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 330/M- DAG/SD/4/2016 tanggal 14 April 2016 hal Permohonan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 sesuai dengan komitmen Persetujuan AKFTA, menyampaikan usulan perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) agar sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Persetujuan ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA); d. bahwa guna memenuhi komitmen Pemerintah Republik Indonesia sesuai Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments of The Member Countries of The Association of South East Asian Nations and The Republic of Korea) yang telah disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments of The Member Countries of The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of Korea, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA); e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas www.peraturan.go.id 2016, No.773 -3- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN- Korea Free Trade Area (AKFTA);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.