bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentangDana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.